Jakarta – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Usulan bertujuan mereformasi dan menguatkan Polri.
“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Usulan itu tak terlepas dari kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, termasuk melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
“Perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan,” kata dia.
Awiek menilai reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian. Khususnya, terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Selain itu dia menyebut perlunya reformulasi ketentuan terkait aparat polisi yang melakukan tindak pidana. Perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.
“Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Awiek.
Dia menjelaskan UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga mesti direvisi terbatas. Hal serupa pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum.
Misalnya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Revisi tersebut memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.
“Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga maruah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” kata Awiek.