Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI mendorong realisasi dana abadi pesantren. Anggota Badan Anggaran DPR RI dari F-PPP Iip Miftahul Choiri mengatakan pemerintah harus segera menjalankan dana abadi pesantren, sebagaimana diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2021.
“Kami mendorong pemerintah merealisasikan dana abadi pesantren yang dianggarkan dalam APBN 2023. Ini sebagai realisasi atas Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Iip, Sabtu (26/11/2022).
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi acara diskusi Seminar Nasional yang digelar Pentas Nasional Santri (Pena Santri) DPP Peradaban di Pamekasan.
Ia menyebut realisasi dana abadi pesantren jangan ditunda lagi. Hal ini mengingat keberadaan Perpres No 82 Tahun 2021 ini baru terbit setelah tiga tahun sejak terbitnya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Di sisi lain, Iip juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah sebagai tindak lanjut Perpres tersebut. Dengan begitu diharapkan penyaluran dana abadi pesantren bisa berjalan dengan maksimal.
“Perpres ini bisa dioptimalkan pemerintah daerah masing-masing. Sehingga ponpes (pondok pesantren) ini makin maju dan berkembang,” tuturnya.
Iip menjelaskan lahirnya Perpres dana abadi pesantren tidak terlepas dari perintah UU Pesantren yang embrionya berasal dari perjuangan PPP, sebagai aspirasi dari kalangan kiai dan pesantren.
“Alhamdulillah, PPP menjadi bagian penting dalam lahirnya Undang-Undang Pesantren hingga terbitnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (PPP) ini,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong para santri agar semakin semangat dalam mengkaji khazanah keislaman. Terlebih negara telah hadir untuk penguatan pesantren.
“Negara secara nyata hadir di pesantren melalui berbagai perangkat peraturan dan secara konkret mengalokasikan dana abadi pesantren. Karena itu, santri harus semakin meningkatkan kualitasnya,” katanya.
Sebagai informasi, Seminar Nasional yang mengusung tema ‘Alokasi Dana Abadi Pesantren Sebagai Implementasi UU 18/2019 tentang Pesantren’ ini diikuti ratusan pimpinan pondok pesantren dan kepala madrasah di Madura. Kegiatan ini merupakan rangkaian Pena Santri 2022 yang digelar DPP Peradaban.