Ketua PPP Tepis Isu Dugaan Gratifikasi Ketum Suharso

Jakarta – Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan LABH Andi Surya memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan terkait lonjakan harta kekayaan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dari Rp 84 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 59 miliar pada tahun 2019, Jumat (5/8/2022).

Andi Surya menegaskan bahwa pemberitaan negatif yang menimpa Ketum Suharso adalah kesalahpahaman belaka. Terkait dengan lonjakan harta kekayaan Ketum Suharso, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat perubahan aturan KPK mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

“Jadi pada aturan tahun 2016, KPK memberlakukan aturan pisah harta antara suami dan istri. Artinya, KPK tidak mengakui harta yang terdaftar atas nama pasangan/istri. Sementara, pada aturan tahun 2019, KPK mengakui itu,” ujarnya.

Menurutnya, Hal inilah yang menyebabkan harta isteri Ketum Suharso yang pada saat itu senilai sekitar Rp 84 Miliar, juga diakui sebagai harta milik Ketum. Jumlah tersebut, menurutnya setelah dikurangi hutang konsumtif senilai Rp 24 miliar. Sehingga jika dikalkulasikan hartanya menjadi sekitar Rp 61 miliar.

Andi Surya mengatakan bahwa Ketum membeli aset dari tahun 1990 hingga tahun 2016. “Jadi setelah tahun 2016, Ketum sudah tidak membeli aset seperti tanah atau bangunan. Adapun jika ada penambahan aset, itu dibeli oleh isteri Ketum Suharso sendiri yakni Nurhayati Effendi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, sebagai pejabat publik Ketum Suharso rutin melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Karena, sebelum menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketum Suharso tercatat pernah terpilih sebagai Anggota DPR RI, menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

“Hal ini pula sebetulnya yang tidak dipahami oleh masa aksi kemarin. Jadi mereka tidak memahami prosedur penerbitan LHKPN. Saat seorang pejabat publik melaporkan hartanya ke KPK, seluruh dokumen yang berkaitan dengan harta itu pasti akan diperiksa oleh KPK. Sehingga jika KPK menemukan kejanggalan, pasti akan disproses dulu. KPK tidak akan sembarangan menerbitkan,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Ia menerangkan bahwa fasilitas pesawat terbang merupakan sumbangan kepada partai, yang dibatasi jumlah jam terbangnya dan untuk periode tertentu yakni tahun 2019 hingga 2024.

“Sumbangan itu tidak melampaui batasan yang dibolehkan undang-undang,” tuturnya.

“Pesawat ini selalu digunakan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum dan dalam kegiatan kepartaian. Adapun jika ada acara partai yang bersamaan dengan acara kementerian, itu hanya kebetulan saja, Ketum bisa menghadiri kegiatan keduanya sekaligus. Tetapi, tujuan utamanya untuk partai,” tambah Andi.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI