17 Juta lebih Data Pelanggan PLN Bocor, PPP Minta RUU PDP Segera Disahkan

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal menyayangkan kembali terjadinya kebocoran data di Indonesia. Kali ini lebih dari 17 juta data pelanggan PLN bocor dan dijual di forum hacker.

“Yang disayangkan lagi, data PLN yang bocor itu termasuk ID, identitas pelanggan, nama, nama konsumen, tipe daya, Kwh, alamat, nomor meter, nama unit Ap, nama unit Up, dan lain sebagainya,” Jelas Iqbal, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, kebocoran data ini menunjukkan keteledoran dan kurang bertanggungjawabnya perusahaan PLN kepada publik. Apalagi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari perusahaan plat merah itu mengenai kasus kebocoran data pelanggannya.

“Jumlah pelanggan PT PLN sampai Desember 2021 telah mencapai 82,5 juta pelanggan. Sementara data yang bocor 17 juta. Angka ini tidak sedikit. Oleh karena itu, pimpinan perusahaan PLN ini harus menyampaikan mengenai apa yang sedang terjadi dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara luas,” ungkap dia.

Dikatakannya, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia telah terjadi berulang-ulang. Selain menimpa situs milik pemerintah, juga BUMN, Swasta dan bahkan milik BSSN pernah bocor. Hal ini menjadi isu sangat krusial karena tentu semua orang ingin data pribadinya aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebab itu, kami meminta pemerintah, BUMN dan swasta untuk memperkuat keamanan situsnya. Sistem keamanan situs yang lemah bisa mengundang kejahatan siber seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi dan lain sebagainya. Jangan hanya besar di anggaran pembuatan situsnya, sistem keamanannya juga harus diperkuat, termasuk milik PLN ini,” terangnya.

Untuk itu dia juga meminta agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secepatnya disahkan menjadi UU. Karena dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban pemilik data, aturan bagi perusahaan atau institusi yang menerima data, serta berbagai aturan lain termasuk sanksi bagi penyalahgunaan data pribadi.

“Hal ini sangat penting agar ada kepastian hukum dan membuat masyarakat Indonesia lebih tenang dengan keamanan data pribadinya,” tegasnya.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI