Lakukan Pembinaan Kepada Petani, PPP Sidrap Gelar Sosialisasi Perda Pertanian

Sidrap – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap gelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap IV tahun anggaran 2022 Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Nomor 8 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan petani, Rabu (26/10/2022).

Ketua DPC PPP Sidrap Pathuddin mengatakan Perda tentang Pembinaan dan Pengembangan kelembagaan Petani merupakan Perda lama. Kendati demikian menurut dia, namun mungkin tidak semua masyarakat, khususnya petani tahu aturan tersebut, sehingga sosialisasi terkait Perda harus terus dilakukan.

“Perdanya sudah lama, namun ketika Perda sudah dilembar Daerahkan, maka masyarakat harus tahu, sehingga perlu disosialisasikan, salah satunya melalui fungsi DPRD dalam kegiatan sosialisasi Sosper ini,” ujar legislator PPP ini.

Selama ini, lanjut Pathuddin, dirinya banyak mendapat keluhan masyarakat terkait dibidang pertanian. Karena itu kata dia, melalui Sosper tersebut, ia hadirkan pihak Dinas pertanian Sidrap, agar masyarakat bisa langsung menyampaikan harapannya terkait pertanian.

“Karena itu saya hadirkan dari pihak Dinas Pertanian, dan yang hadir ini pak Surianto yang saya tahu beliu memang ahlinya di bidang Pertanian,” ungkapnya.

Kabupaten Sidrap lanjut dia, salah satu wilayah memiliki potensi pertanian yang cukup besar di Sulawesi Selatan serta menjadi salah satu Daerah penyangga pangan Nasional. Dengan begitu, menurutnya, penting untuk menata para pelaku pertanian melalui Perda tersebut.

“Perlu ada penataan, selain itu juga dalam Perda ini juga di atur mengenai Hak dan kewajiban petani,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TPHPKP Dinas Pertanian Kabupaten Sidrap, Surianto mendorong anak-anak muda agar turut berkecimpung dalam bidang pertanian, sebab kata dia, petani saat ini lebih mudah dengan hadirnya teknologi pertanian.

“Jangan takut bertani, bertani sekarang tidak seperti dulu, sekarang sudah ada teknologinya,” urainya.

Kepada para Petani, Surianto juga menyarankan agar menggunakan bibit padi yang tersertifikasi oleh pemerintah. Karena menurutnya, jika menggunakan bibit yang tidak tersertifikasi dikhawatirkan adanya potensi hama penyakit.

“Kami tidak melarang, namun kami anjurkan agar memakai bibit yang tersertifikasi,” ungkapnya.

Jika ada masyarakat menggunakan bibit non sertifikasi, dirinya berharap agar petani memberi tahu ke Dinas Pertanian.

“Jadi tolong kalo ada petani yang menanam bibit yang tidak disertifikasi, agar disampaikan kepada kami untuk di kontrol sebagai upaya antisipasi jika ada hama bisa tertangani dengan cepat, sehingga tidak menyebar ke lahan petani lainnya,” harapnya.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI