PPP Usul Dana Desa Naik Dua Kali Lipat

Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP DPR RI Iliiza Sa’aduddin Djamal menyebut Revisi Undang-undang Desa akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diantara dengan meningkatkan alokasi dana desa hingga dua kali lipat dan
memperkuat status perangkat desa.

PPP mendorong agar alokasi dana desa ditingkatkan, besaran dana dialokasikan sebesar 15 persen dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah, dan 15 persen dari APBD. Dengan peningkatan ini, dana desa yang sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp 2 miliar pertahun per desa.

“Kita berharap dari anggaran dana desa yang sebelumnya 1 miliar bisa menjadi 2 miliar per desa,” ungkapnya.

Sementara itu terkait kejelasan status perangkat desa diyakini akan meningkatkan layanan kepada masyarakat di desa.

“Kejelasan status perangkat desa bisa memberikan jaminan sosial, hingga skema jaminan hari tua. Dengan demikian mereka juga bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat desa,” jelas Illiza, Jumat (23/6/2023).

Ketua DPP PPP ini menjelaskan, dalam era otonomi daerah saat ini, desa harus diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat.

“Karena itu sejumlah revisi dalam UU Desa ini harus dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut. Pentingnya Peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat desa,” terang dia.

Selain itu kata Illiza, pembahasan revisi UU Desa merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Salah satunya yang dibahas adalah Pasal 34 terkait calon tunggal kades.

“Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Lanjut dia, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan desa, maka dalam rangka efisiensi anggaran juga dipandang perlu dilakukan penambahan masa jabatan.

“Dan untuk daerah istimewa, semisal Aceh, diberikan keistimewaan yang telah dimiliki, yakni menyesuaikan dengan syariat adat istiadat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 99 tentang Keistimewaan Aceh,” ujar Illiza.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI