RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, PPP Tegaskan Pilkada Langsung di Jakarta

Jakarta – Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. Apalagi dalam draf lama itu masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden secara langsung.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berkomitmen agar DKI Jakarta akan tetap dilangsungkan ada Pilkada langsung pada 2024 untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.

“PPP sejak awal komitmen bahwa pilkada langsung di Jakarta,” ungkap Awiek sapaan akrabnya, Senin (11/3/2024).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama anggota fraksi lainnya akan menyuarakan kembali untuk dorongan Pilkada langsung di DKI.

Masalahnya waktu itu PPP hanya 3 orang dari 80 orang anggota baleg. Nanti akan disuarakan kembali saat pembahasan,” ungkapnya.

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Terdapat beberapa poin yang menuai polemik dalam RUU DKJ salah satunya terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang dipilih oleh presiden bukan rakyat langsung.

Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI