Setujui RUU TPKS, Fraksi PPP Beri Catatan Penting

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Melalui juru bicaranya, Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan beberapa catatan penting atas disetujui RUU tersebut.

“F-PPP mengusulkan di dalam pasal 6 draf RUU TPKS menghapus kata ‘dengan’ agar tidak ada penafsiran bahwa jika tidak menggunakan kekerasan maka perbuatan seksual tersebut diperbolehkan. Maka dengan menghapus kata ‘dengan’ akan bermakna yang dilakukan itu adalah langsung tindakan kekerasan,” ujar Illiza saat menyampaikan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (18/1/2022).

Illiza melanjutkan pandangan F-PPP, kemudian pada Pasal 3 Bab II mengenai pengaturan Tindak Pidana Seksual, F-PPP mengusulkan dalam hal penegakan hukum terhadap orang atau badan hukum yang melakukan Tindak Pidana Seksual supaya mengutamakan restorative justice, maka perlu pengaturan yang mengedepankan sanksi sosial, misalnya nama pelakunya diumumkan di tempat umum, sekolah, tempat ibadah dan di pasar-pasar selama menjalani hukuman pidana/pokoknya.

Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 1 huruf a, F-PPP mengusulkan agar setiap perbuatan yang menggunakan media elektronik dan di dalamnya mengandung unsur pelecehan seksual agar di masukan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI menyetujui RUU usul Inisiatif DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengakomodir catatan-catatan yang telah kami sampaikan,” tandas Illiza.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI