LaNyalla Puji Visi Misi PPP: Sejalan dengan Pancasila

Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Workshop Anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, di Jakarta.
LaNyalla memuji partai PPP karena visi misi mereka sejalan dengan Pancasila. Tak hanya itu, ia juga berpesan pentingnya untuk memperkuat kelembagaan DPD RI.

“Visi dan misi PPP yang saya baca, sangat bagus dan ideal. Karena, menempatkan nilai-nilai Islam sebagai sumber inspirasi dan spirit perjuangan partai, seperti halnya Indonesia yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021)

Selain memuji hal tersebut, Ketua DPD juga mempertanyakan ‘apakah hari ini Pancasila masih ada?’ Pasalnya, menurutnya, sejak amandemen konstitusi 1999 hingga 2002, Indonesia seolah melepaskan diri dari DNA sejarah lahirnya bangsa ini

“Semua pihak harus jujur mengatakan bahwa Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila sudah hilang dan digantikan dengan Demokrasi Liberal dan Ekonomi Kapitalistik,” katanya

Menurutnya, saat ini, cita-cita luhur para pendiri bangsa semakin jauh untuk diwujudkan. Sebab, suara atau pendapat hanya dihitung sebagai angka melalui voting di Parlemen.

Sehingga yang terjadi adalah tirani mayoritas yang berimbas partai politik kecil tidak akan pernah mampu menghadapi partai politik besar

“Kita semakin menjauh dari cita-cita luhur para pendiri bangsa. Wajah dan arah perjalanan bangsa ini, kita serahkan kepada penentu tunggal, yaitu partai politik, melalui fraksi di DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD, mengapresiasi sistem politik yang dimiliki oleh partai PPP. Menurutnya, sistem politik PPP berpegang teguh pada demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati, dengan prinsip musyawarah mufakat.

“Ini mungkin salah satu jawaban mengapa platform PPP yang begitu ideal dan senafas dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan para pendiri bangsa, tidak mampu menjadikan PPP sebagai partai besar. Malah sebaliknya, dari pemilu ke pemilu, perolehan suara PPP semakin berkurang,” katanya

LaNyalla juga menekankan penguatan kelembagaan DPD RI sangat penting untuk dilakukan. Sebab, DPD memiliki peran strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan pusat.

“Dengan paradigma seperti ini, peran DPD RI justru sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Oleh karena itu, DPD RI telah dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3,” katanya.

Ia menambahkan, UU MD3 belum maksimal memberi ruang kewenangan kepada DPD RI sebagaimana amanat konstitusi.

“Tetapi, meskipun sudah ada dua Putusan MK, UU MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan pembentuk UU MD3 tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian ini jelas tidak memberikan teladan bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Justru Lembaga Negara setingkat pembentuk Undang-Undang juga tidak mengindahkan keputusan lembaga yang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

LaNyalla menilai DPD RI harus secara konsisten melaksanakan Perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperkuat kelembagaan.

“Keberadaan DPD RI harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri, sebagaimana perintah kepada DPR RI agar diatur melalui Undang-Undang tersendiri,” katanya.

DPD RI harus menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.

“Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR RI dan DPD RI. Jika ditanyakan, mengapa perlu mekanisme double check? Jawabnya sederhana. Karena fungsi perwakilan di DPR RI sejatinya berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator DPD RI adalah figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah,” pungkasnya. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI