PPP: Bukan Hanya Langgar Syariat, Nikah Beda Agama Mencederai Pancasila

Jakarta – Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren, Rojih Ubab Maimoen atau Gus Rojih mengatakan bahwa nikah beda agama bukan hanya tidak sah dalam Islam, namun juga menciderai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Tentu menikah berbeda agama itu haram hukumnya dalam Islam, sebagaimana tercermin dalam Surat Al Baqoroh ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 10. Selain itu, menikah beda agama juga menciderai Pancasila khususnya sila pertama dan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Dikatakannya, sebagai warga negara Indonesia yang harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945 setiap menjalankan kehidupan bermasyarakat di negara ini harus didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu, agama menjadi landasan utama setiap individu dan komunitas dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah. Nah, nikah beda agama inikan sudah melanggar kepastian hukum yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 45, berarti ini sudah menciderai keduanya” jelasnya.

Sementara, kata Gus Rojih, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, sah dan tidak nya perkawinan itu berdasarkan pada Pasal 2 UU Perkawinan.

“Yang pada intinya sah atau tidaknya perkawinan atau pernikahan ini dikembalikan pada ajaran dari agama masing-masing individu. Dan di dalam Islam sudah tegas bahwa ini haram hukumnya,” jelas Anggota Komisi X DPR RI ini.

Dikatakannya, ia juga bisa memastikan bahwa menikah berbeda menurut agama-agama lain di Indonesia selain Islam juga dilarang.

“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tandasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI