Sekjen PPP : Nilai Keagamaan dan Kebangsaan Selaras Konstitusi Indonesia

Jakarta – Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (Gus Arwani) menyebut Nilai kebangsaan dan nilai keagamaan menjadi dasar berpolitik bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya nilai-nilai Islam selaras dan kompatibel dalam mewujudkan tujuan bernegara melalui instrumen demokrasi konstitusional.

“Dalam sejarah pendirian PPP nilai kebangsaan dan keagamaan menjadi suatu titik temu nilai pengharmonian dalam perjaungan partai, meskipun nilai tersebut dalam praktiknya mengalami perkembangan yang dinamis, sesuai dengan dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan,” Jelas Gus Arwani dalam acara FGD BRIN, Senin (23/5/2022).

Namun Gus Arwani menegaskan, satu hal yang tak berubah, secara normatif, pilihan PPP sebagai partai berasas Islam tidak mengalami perubahan, sejak awal berdiri hingga era reformasi saat ini.

“Dalam konteks Indonesia, dialektika agama dan negara telah berlangsung sejak lama bahkan jauh sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945. Konstitusionalisasi agama dalam pembentukan konstitusi di Indonesia mencapai titik tengah dengan menempatkan frasa “Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.

“Pilihan tersebut menjadikan Indonesia memiliki kekhasan dalam menempatkan agama sebagai sumber nilai moral dalam berbangsa dan bernegara. Sejumlah norma dalam konstitusi menempatkan agama sebagai sumber nilai dalam berbangsa dan bernegara,” imbuh Anggota DPR RI ini.

Lanjut dia, pilihan PPP menjadi partai Islam sebagai cara untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara memiliki landasan konstitusional. Dalam UUD 1945 menempatkan agama sebagai faktor penting dalam berbangsa dan bernegara.

“Sebab itu, PPP mengharmonikan nilai agama dan nilai kebangsaan secara konsisten dituangkan dalam kebijakan politik baik di ruang eksekutif maupun legislatif. Produk legislasi yang menjadi usulan PPP merepresentasikan harmoni antara keagamaan dan kebangsaan,” terang Gus Arwani.

Sebut saja usulan sejumlah beleid yang diusulkan PPP seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol memiliki dua dimensi sekaligus yakni dimensi keagamaan dan kebangsaan.

“Begitu juga UU Pesantren yang menjadi upaya afirmatif negara terhadap lembaga pendidikan informal khas Islam di Indonesia ini juga menguatkan komitmen PPP atas harmonisasi keagamaan dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas yang bersamaan,” tegasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI