PPP Dukung UU IK-CEPA Guna Pacu Pertumbuhan UMKM Indonesia

Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA) untuk menjadi undang-undang.

Perjanjian kemitraan ekonomi bilateral ini diharapkan meningkatkan sektor perdagangan, investasi dan ketenagakerjaan Indonesia.

“Seiring dengan semangat bersama meningkatkan arus perdagangan antar negara, kami mendorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan UMKM, terutama penguatan dari segi digitalisasinya dan teknologi,” kata Anggota Komisi VI DPR Elly Rachmat Yasin dalam Raker dengan Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum dan HAM di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

IK-CEPA, yakin Elly, bisa mendorong komitmen Indonesia dan Korea Selatan untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan. Terlebih, selama dua tahun terakhir kedua negara menghadap pandemi Covid-19.

“Hal itu memiliki arti positif bagi kedua negara, terutama untuk saling mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19, khususnya bagi produktifitas UMKM. Pemulihan ekonomi ini sejalan dengan harapan semua bangsa,” terang Legislator dari PPP ini.

Dalam Raker Komisi VI DPR tersebut, PPP juga menyetujui RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) menjadi undang-undang.

Elly mengatakan, Fraksi PPP mengharapkan RUU IK-CEPA maupun RUU RCEP bisa meningkatkan sektor perdagangan, investasi dan ketenagakerjaan Indonesia.

“Antar negara yang terlibat dalam perjanjian dapat meningkatkan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, termasuk pengembangan sumber daya manusia,” pungkas Elly.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI