PPP Minta Pemerintah Lindungi UMKM dari Gempuran Produk Impor di Medsos

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Elly Rachmat Yasin menilai e-Commerce dan media sosial berdampak ke pasar-pasar ruko dan tradisional. Ia mencontohkan omzet pasar Tanah Abang anjlok di atas 50%.

“Begitu juga pasar tradisional yang berbasis ruko dan retail grosir. Hal itu karena gempuran produk impor yang dijual jauh lebih murah secara online,” jelas Elly dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Elly menyebut jualan di media sosial tidak ada pajak. Hal itu menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan pedagang di pasar-pasar ruko dan tradisional yang selain harus menyewa tempat juga dikenai pajak. Apalagi penjualan di medsos rata-rata reseller.

“Kami mendorong pemerintah terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi & UKM harus melindungi nasib pedagang pasar tanah abang dan lainnya yang merupakan UMKM. Hal itu dapat dilakukan melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital, termasuk kebijakan investasi, perdagangan, dan persaingan usaha,” katanya.

Dibutuhkan aturan main yang jelas mengenai platform e-commerce dan media sosial. Untuk itu, kami mendukung dan mendesak segera revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Melalui Sistem Elektronik.

“Kami setuju e-commerce dan medsos harus dipisahkan, yang akan dituangkan dalam revisi Permendag itu. Medsos hanya boleh untuk promosi produk, tidak boleh transaksi jual-beli secara langsung seperti yang sekarang berlaku di TikTok Shop,” tambahnya.

Ia mencontohkan, di TikTok Shop, produsen melalui influncer dapat secara langsung menjual produk yang sama persis diperdagangkan oleh pelaku UMKM. Akibatnya UMKM kecil tidak mungkin bisa bersaing dengan penjual besar.

Makanya, dalam revisi Permendag itu juga perlu mengatur bahwa semua produk impor yang dijual lewat medsos maupun e-commerse sekalipun harus dikenakan pajak.

“Produk impor yang dijual di medsos dan e-commerse juga harus ditandai untuk membedakan dengan produk lokal UMKM. Juga tidak boleh ada promo atau insentif untuk produk impor tersebut,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI