13 Warga Subang Tewas, Kader Muda PPP Desak Pemda Seriusi Penegakan Perda Miras

Subang – Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Subang seriusi penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Subang atau Perda Miras. Hal ini diungkapkan imbas tewasnya 13 warga Subang usai pesta miras di Sagalaherang, Subang Minggu, 29 Oktober 2023 lalu.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tewasnya 13 warga usai pesta miras di Sagalaherang. Ini menunjukan lemahnya penegakan Perda yang telah dibuat,” jelas Ketua Bidang Kajian Riset dan Pengembangan GMPI Saiful Bahri, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurutnya, Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Miras di Kabupaten Subang hanya sekadar peraturan belaka namun jauh dari implementasi. Terbukti dari masih bebasnya penjualan miras dan produksi miras oplosaan di Kabupaten Subang.

“Perlu dipertanyakan sejauh mana pemerintah daerah dalam hal ini bupati melakukan pengendalian peredaran miras seperti tercantum pada pasal 15. Kemudian sejauh mana bupati membentuk tim terpadu yang disebutkan dalam pasal 16. Kita masih melihat peredaran miras masih marak dan bebas di Kabupaten Subang,” jelasnya.

Dikatakan Saiful, kejadian tewasnya 13 warga akibat miras oplosan sudah lebih dari cukup pelajaran bagi Pemda Subang untuk mengevaluasi penerapan Perda Miras.

“Mari bersama-sama kita evaluasi, apa yang kurang dari penerapan Perda itu. Tentunya Pemda memiliki kewajiban penerepan Perda yang telah disepakati. Kemudian penting kiranya Pemda kembali mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Kami juga mengajak kepada para stakeholder, tokoh, serta masyarakat agar bersama-sama mematuhi perda miras ini demi keberlangsungan generasi muda yang unggul bebas dari minuman keras dan narkoba,” katanya.

Dikatakan Saiful, GMPI sebagai organisasi Badan Otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mendukung langkah Fraksi PPP dalam memperjuangkan RUU Larangan Minol di DPR RI.

“Tentunya kami juga mendorong agar RUU Larangan Minol ini segera disahkan sehingga antara UU dan Perda ini akan saling menguatkan dalam pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di negeri ini,” tandasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI