Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin, menyoroti kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu masih belum berlaku di pasar tradisional, yang harganya masih di atas Rp14.000 per liternya.
“Saya melihat kebijakan satu harga minyak goreng tidak terjadi di pasar tradisional. Di pasar tradisional harga minyak goreng masih di atas Rp14.000, sehingga ada perbedaan harga minyak goreng di supermarket dan pasar tradisional,” kata Elly di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menanggapi itu, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Kementerian perdagangan untuk memperketat pengawasan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut. Hal ini agar masyarakat menengah ke bawah yang biasanya belanja minyak goreng di pasar tradisional juga bisa merasakannya.
Meski begitu, Elly mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat. Terlebih, sebelumnya harga minyak goreng di dalam negeri melambung tinggi.
“Kebijakan satu harga minyak goreng ini belum cukup untuk mengatasi permasalahan minyak goreng, karena terjadi panic buying di tengah-tengah masyarakat, apalagi ada batasan untuk jumlah pembeliannya,” ulasnya.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi kartel harga minyak goreng dalam negeri yang dilakukan sejumlah produsen besar. Menurut KPPU, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.
“Untuk solusi jangka panjangnya meningkatnya kebutuhan minyak goreng dalam negeri, juga harus disertai peningkatan pelaku usaha di industri ini agar minyak goreng tidak hanya terkonsentrasi di pelaku usaha yang terbatas,” pungkasnya.